Represif, Satpol PP Cederai Gerakan Tolak Omnibus Law di Kendari
2 min readPenulis: Jurnalis Supi | Editor: KP
Suarapinggiran.online, Kendari – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dilakukan Front Rakyat Sultra Bersatu (Forsub) di depan gerbang kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dicederai oleh tindakan represif anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sultra pada Selasa (20/10/2020) siang.
Tindakan represif ini berupa perusakan Mobil Sound System dan pemukulan terhadap dua massa aksi: Ajis Munandar dan Ifan, mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Jendral Lapangan Forsub, Narto, kepada jurnalis Suarapinggiran.online, mengatakan bahwa benar perusakan dan pemukulan itu dilakukan oleh Satpol PP.
“Nyata-nyata saya melihat. Pada saat saya masih pegang mik, tiba-tiba dia (anggota Satpol PP) tarik mik saya. Setelah itu, mereka memukul,” kata Narto kepada Suarapinggiran.online.
Menurut Narto, yang sekaligus mahasiswa Hukum UHO itu, tindakan represi Satpol PP ini tidak dapat dibenarkan dalam persepektif apa pun. Terutama alasan yang dikeluarkan sungguh tak masuk akal.
“Kami sedang berorasi, dan sebagian teman-teman bakar ban. Kemudian, Pol PP itu marah dengan alasan mereka akan terbakar. Ini tidak masuk akal. Padahal, jarak antara ban dan gerbang (gerbang masuk kantor Gubernur Sultra) itu sekitar 3 meter,” kata Narto.
Akibat tindakan ini, sejumlah kerusakan mobil sound sytem tak dapat terhindarkan. Beruntung, dua korban pemukulan tak mendapat luka serius.
Narto menambahkan seraya menegaskan, bahwa, pihaknya akan membawa persoalan ini ke meja yang berwajib.
“Kami akan melakukan pelaporan di Polda (Sultra), agar bagaimana pihak polda segera mengambil sikap,” pungkas Narto, Jenderal Lapangan itu. ***
Catatan:
Untuk diketahui, persis ketika berita ini hendak dimuat, Jurnalis Suarapinggiran.online mengonfirmasi bahwa pihak Forsub telah menyelesaikan pelaporan terkait tindak pidana perusakan fasilitas massa aksi oleh anggota Satpol PP.