Ruang Digadang, Rakyat Meradang
3 min readAntara Investasi, Penataan Ruang dan Pemiskinan
Ruang, saking pentingnya tidak hanya tentang apa di dalamnya, dan seberapa besar manfaatnya, namun lebih pada bagaimana melestarikannya atau menjaganya agar tetap ada. Ruang sebagai wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam perut bumi adalah tempat manusia dan makhluk hidup bertahan dan melakukan aktivitas penghidupan.
Tetapi bagaimana jadinya, jika penataanya tidak mengindahkan kaidah normatif dan fakta sosial, ekonomi, politik bahkan budaya yang ada. Alih-alih menjaga dan melestarikannya, ruang yang notabene dipenuhi sumber daya alam akhirnya hanya menjadi target utama bagi tindak eksploitasi yang berbungkus retorika kesejahteraan. Saat investasi digadang-gadang dan menjadi jawara bagi kebuntuan modal, hak dan kedaulatan rakyat atas sumber penghidupan itu justru menjadi tumbal pembangunan itu sendiri.
Padahal, ketentuan perundangan yang ada telah menetapkan asas-asasnya yang prinsipil dalam penataan ruang. Namun fakta di lapangan bercerita lain, kompleksnya permasalahan yang timbul telah melegitimasi tindak pelanggaran sampai pada bentuknya yang paling ekstrim akibat penataan ruang yang diduga hanya di atas meja.
Lihatlah yang terjadi di Kabupaten Konawe. Meski dalam ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang RTRW telah mengamanatkan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, degradasi kualitas sumber daya alam dan konflik agraria yang ditetaskannya justru menjadi tanda tanya besar bagi komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepentingan rakyatnya.
Kecamatan Wawotobi dan Meluhu dalam regulasi tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu wilayah peruntukan perkebunan yang berfungsi sebagai penyangga kebutuhan pangan daerah. Namun akibat kepentingan investasi, kelapa sawit lebih mendominasi, dan komoditas lain terutama sagu, harus tersingkir dengan pola penguasaan lahan para korporasi yang massif dan atas dasar legitimasi pemerintah melalui Izin Usaha Perkebunan.
Demikian pula di beberapa Kecamatan lain, seperti Abuki, Tongauna dan Meluhu, meski termasuk wilayah-wilayah strategis, ekspansi perusahaan kelapa sawit yang telah mendapat restu itu justru merusak lingkungan dan kualitas ruang. Anak-anak sungai terkuras hilang, rawa penghidupan disedot dan tertimbun, kondisi ekonomi rakyat kecil terpuruk bersama semakin berkurangnya daerah tutupan hutan serta lahirnya konflik agraria akibatnya.
Disisi lain, pasal 6 tentang strategi penataan ruang dalam perda tersebut juga telah dengan jelas menyebutkan bahwa penetapan dan pengelolaan kawasan strategis tersebut diperuntukkan guna kepentingan pengembangan ekonomi, sosial budaya dan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Sayangnya, kepentingan kapital atas nama Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan investasi disinyalir menciderai pasal demi pasal dari perda tersebut. Kawasan yang mempunyai kegiatan sektor strategis yang potensial terutama dalam aspek ekonomi digerus. Pelestarian alam, pemberdayaan ekonomi rakyat, pelestarian kawasan tradisional yang memiliki nilai budaya tinggi, kehidupan adat, tradisi masyarakat dan aktifitas budaya yang khas yang disebut-sebut di dalam pasal-pasalnya dimentahkan oleh fakta degradasi yang terjadi di baliknya.
Komoditas sagu, dengan nilai kearifan lokal dalam kebudayaan khas Bumi Inolobunggadue ini harus diperhadapkan dengan mesin kepitalisme yang berkekuatan korporatif. Ratusan hektar pohon sagu digusur, digantikan dengan pohon sawit yang rakus air dan ekstraktif. Alhasil, Kehidupan adat, tradisi masyarakat dan aktifitas budaya dari komoditas tradisional itu kini tepat berada di depan pintu kepunahan. Disisi lain, secara ekonomis, sagu telah menjadi penyangga ekonomi alternatif sejak dahulu dari masyarakat lokal.
Meski ketentuan pidana perda tata ruang tersebut telah pula tertera, namun pasal yang hanya terdiri dari 2 pasal ketentuan pidana itu sangat kabur. Tindak pidana bagi setiap orang yang melakukan aktifitas hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang yang disebutkan di dalamnya, dipertanyakan setelah perubahan fungsi sosial, budaya dan ekonomi dari beberapa kawasan stategis tersebut justru marak terjadi dan cenderung dibiarkan.
Kuat dugaan, Para pemangku kepentingan di daerah ini kurang mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan, baik untuk kepentingan ekonomi, sosial dan budaya, selain lingkungan hidup. Kearifan lokal yang diagung-agungkan pula hanya menjadi romantisme budaya dalam ruang-ruang wacana dan pagelaran-pagelaran yang berlatarkan politik elit.
Padahal, seperti dalam amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS telah ditetapkan sebagai dokumen penting yang prinsipil dan mempunyai fungsi untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dapat terintegrasi ke dalam setiap rencana tata ruang pemerintah. Selain itu, KLHS juga merupakan instrument perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana dan program (KRP) untuk menjamin terlaksananya prinsip lingkungan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.(*)