Seleksi Terbuka KPU RI & BAWASLU RI, antara Transparansi dan Tanda Tanya
2 min readSeleksi penyelenggara pemilu sejatinya dilakukan secara transparan dan obyektif yang hasil penilaiannya pun harus transparan dan obyektif berdasarkan kriteria penilaian, Sehingga masyarakat bisa tercerahkan akan sebuah proses seleksi karena adanya berupa sebuah penjelasan secara tidak langsung dalam bentuk kesaksian secara langsung didalam proses pemilihan calon oleh penilai maupun penjelasan secara langsung dari penilai berdasarkan kriteria penilaian dalam memilih calon terhadap tiap-tiap calon sehingga ada pembanding terhadap satu calon dengan calon lainya berdasarkan kriteria penilaian.
Namun hal tersebut di atas tidak seperti yang terjadi dalam proses hasil penilaian yang dilakukan komisi 2 DPR RI dalam menghasilkan calon komisioner KPU RI dan BAWASLU RI periode 2022-2027. Memang kita akui proses seleksi dalam hal ini fit and proper tes telah dilakukan secara transparan atau terbuka untuk masyarakat akan tetapi dalam penilaian hasil seleksi dilakukan secara tertutup.
Secara otomatis hal ini menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat yang telah menyaksikan secara langsung proses seleksi terhadap hasil penilaian karena masyarakat pasti memiliki penilaian tersendiri terhadap calon berdasarkan apa yang telah ia saksikan dalam proses seleksi.
Untuk menghilangkan hal bersifat bias dari masyarakat dibutuhkan sebuah penjelasan yang sifatnya obyektif terhadap hasil penilaian berdasarkan kriteria penilaian oleh penilai pada tiap-tiap calon. Sehingga dari penjelasan tersebut publik atau masyarakat yang telah menyaksikan secara langsung proses seleksi akan bisa memperbandingkan penilaian pada tiap-tiap calon berdasarkan kriteria penilaian. Sehingga masyarakat paham dan mengerti kenapa calon itu lolos atau pun tidak.
Berangkat dari hasil seleksi calon anggota KPU RI maupun BAWASLU RI periode 2022-2027 yang telah diumumkan komisi II DPR RI pada 17 February 2022 dini hari, dimana dalam prosesnya setelah sidang dipending selama 1,5 jam kemudian sidang dibuka kembali yang terjadi justru pimpinan sidang dalam hal ini ketua komisi II DPR RI langsung membacakan nama-nama calon anggota KPU RI dan BAWASLU RI terpilih tanpa memberikan penjelasan secara rinci penilaian yang diperoleh pada tiap-tiap calon berdasarkan kriteria penilaian untuk diperbandingan pada tiap-tiap calon lainnya. Sehingga keputusan ini bagi penulis adalah penilaian yang bersifat subyektif yang menghasilkan keputusan politis, bukan keputusan obyektif dari komisi II DPR RI berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan.
Benar bahwa kejadian dan keputusan tersebut tidak bisa lagi untuk diubah kembali, sebab telah menjadi hak dan kewenangan komisi II DPR RI untuk memutuskan namun terlepas itu dilakukan secara transparan atau tidak, yang perlu diperhatikan dan menjadi sebagai pelajaran untuk kedepan adalah proses pendidikan dan literasi pada masyarakat terhadap berdemokrasi kita dalam hal perekrutan penyelenggara negara haruslah pula memiliki nilai edukasi bagi masyarakat melalui asas transparansi, baik itu pada tahap seleksi maupun pada tahap penilaian, sehingga masyarakat tercerdaskan akan sebuah proses seleksi penyelenggara negara dimaksud.
Kami berharap masyarakat justru tidak menjadi bingung apa lagi berakhir pada ketidak percayaan pada hasil sebuah proses seleksi penyelenggara negara. Hal itu akan sangat berakibat buruk dalam kehidupan demokrasi berbangsa dan bernegara kedepan. (*)
Penulis : Abdul Bahar (Aktivis dan Pengamat Kepemiluan)