LESTARI BUDAYA

Desember 7, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Tak Indahkan Bukti PS, Pemda Buteng Tetap Gerus Lahan Objek Gugatan

2 min read

suara pinggiran – Buteng

Meski sidang PS (Pemeriksaan Setempat) PN Pasar Wajo kemarin (21/10/2022) telah membuktikan kepemilikan warga atas lahan yang menjadi objek gugatan, Pemerintah Buteng Tengah tetap terus melakukan penggusuran yang notabene adalah kebun hak warga Matawine.

Ironisnya, walau masih dalam proses persidangan, Pemerintah Buteng melalui Pj. Bupati Buteng bahkan telah melakukan peninjauan Lokasi Perkantoran di Labungkari tersebut tetapnya Senin sore (24/10/2022) beberapa hari lalu. Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan kondisi topografi lahan yang akan di bersihkan (Land Clearing) untuk pekerjaan pembangunan kantor Bupati dan Kantor DPRD Kab. Buton Tengah.

Proses Peninjauan Setempat (PS) PN Pasar Wajo

Dalam proses pematangan lahan itu Pj. Bupati menghimbau agar dilakukan dengan cermat dan teliti itu, bukan terhadap persoalan sengketa yang terjadi diatasnya, namun hanya terkait kondisi medan di lokasi yang tidak merata karena berbatu dan berbukit.

Padahal, sidang PS sebagai bentuk pemeriksaan mengenai fakta-fakta atau keadaan di tempat objek perkara berada, ditemukan bahwa fakta atas sidang pembuktian (pemeriksaan alat bukti) tersebut telah memutuskan lahan tersebut adalah benar-benar kebun milik warga.

Tampak alat berat melakukan penggusuran

“Dalam sidang PS kemarin majelis hakim telah menemukan fakta bahwa lahan yang digusur tersebut adalah milik warga penggugat” terang Wiwin, SH. Pengacara LBHR Sultra yang menjadi kuasa hukum penggugat.

Metode pemeriksaan alat bukti yang dilakukan lansung Majelis Hakim PN Pasar Wajo di tempat obyek perkara itu karenanya terkesan tidak diindahkan pihak Pemda Buteng. Mengingat hingga saat ini, alat berat nampak masih menggusur pepohonan jambu milik warga bahkan dengan makam leluhur yang ada tanpa dipindahkan terlebih dahulu.

Disisi lain, Kepemilikan tanah pihak penggugat sebagai warga negara yang sudah mendayagunakan tanah tersebut dalam jangka waktu lama telah dilindungi oleh beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Terlebih Dalam kasus penggusuran ini, pemerintah sebagai pelaku terbukti tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya yang sejalan dengan asas publisitas hukum agraria. Pasalnya, akta hibah yang menjadi dasar tindakan tersebut dinilai cacat hukum.

Rahmat, selaku Pengurus Partai PRIMA Buteng, partai yang mendampingi aspirasi warga Matawine sejak awal ini menyesalkan sikap arogansi Pemda Buton Tengah. Menurutnya, Lahan yang sedang dalam sengketa tersebut tidak seharusnya terus digerus sebab masih menjadi objek gugatan.

“Kami menyesalkan sikap pemerintah ini, mereka jelas-jelas tetap melakukan upaya pengusuran lahan sengketa warga Matawine, padahal baik tergugat maupun penggugat keduanya masih menjalani proses hukum PN Pasarwajo” kesalnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *