TRC PPAI Sultra Desak Kepolisian Tangkap Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur
2 min read
Suara Pinggiran, Konawe Kepulauan –
Oknum guru di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial A yang diduga menyetubuhi siswinya masih bebas berkeliaran. Keluarga korban pun desak polisi agar segera melakukan penangkapan.
Dugaan persetubuhan terhadap siswi kelas 3 SMP itu terjadi di sebuah tempat di Konkep, Senin (1/4/2024) sekira pukul 18.30 Wita. Sementara laporan ke Polresta Kendari dilayangkan pada Jumat (5/4).
Namun hingga kini, oknum guru berinisial A itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan terduga pelaku belum ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kami selaku Tim Redaksi Cepat mendesak agar polisi menangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur karena sekarang masih berkeliaran bebas,” kata Deni Saputra Tombili SS.i Ketua Korwil TRC PPAI Sultra Minggu (21/4).
Selain melakukan pencabulan, terduga pelaku juga melakukan pengancaman. Olehnya itu, ia berharap Polresta Kendari segera mengungkap kasus tersebut agar korban dan keluarganya tidak mendapatkan teror atau intimidasi dari terlapor.
“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke persidangan. Kami tidak ingin kasus ini hanya damai begitu saja. Ini sudah keterlaluan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegasnya.
Tidak hanya itu, Deni juga mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama mengawal kasus tersebut serta menjaga anak-anak mereka yang duduk di bangku sekolah SMP di Konkep. Ia khawatir, peristiwa itu terjadi atau dialami oleh pelajar lainnya jika inisial A itu tidak ditangkap.
“Jika kasus ini tidak tertangani dengan cepat oleh aparat kepolisian dan instansi terkait, kami khawatir jangan sampai kejadian ini bisa saja akan bertambah banyak,” kesalnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, saat dihubungi media mengatakan pihaknya tengah menyelidiki laporan
tersebut.Laporan : Redaksi