UMK Gelar KKAT di Tinanggea, Perkuat Kapasitas Pemerintah Desa Membuat Produk Hukum
2 min readMengingat pentingnya pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa, Universitas Muhammadiyah Kendari melalui fakultas hukum yang dimilikinya belum lama ini menggelar Kuliah Kerja Amaliah Tematik (KKAT) di Desa Torokeku dan Lasuai Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (30/12/2022)
Bertemakan “peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam pembentukan produk hukum di Desa Torokeku dan Desa Lasuai Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan”, Kegiatan ini telah dilaksanakan selama 75 hari pada dua Desa tersebut dengan harapan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam menyusun produk hukum mereka sendiri dengan kemampuan dan sumber daya yang ada.
Tidak hanya menyangkut pembuatan pedoman hukum, kegiatan yang diikuti oleh para mahasiswa peserta KKAT, pemerintah desa dan perangkat-perangkatnya, tokoh masyarakat, serta masyarakat desa setempat ini juga membahas tentang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, serta pengelolaan hak asasi manusia.
Selain pengetahuan teoritis, perserta kegiatan juga mendapatkan pelatihan keterampilan praksis dalam membuat produk hukum desa mereka. Terlebih Kegiatan KKAT ini sepenuhnya dimentori para ahli hukum, pengajar dan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari sendiri.
“Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa serta diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam pembentukan produk hukum mereka” tukas Dekan Fakultas Hukum UMK Dr. Ahmad Rustan, SH,.MH kepada media ini.
Dikesempatan yang sama, Enteng, Kepala Desa Torokeku memaparkan bahwa kegiatan yang di laksanakan di aula desa ini dirasakannya sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama bagi aparatur desa sebab dapat meningkatkan pengatahuan dan kesadaran hukum di desa mereka.
“Kami berharap agar kegiatan ini dapat terus dilaksanakan di masa mendatang. Kami juga meminta kepada mahasiswa Fakultas Hukum UMK untuk dapat terus melakukan kunjungan ke desa Torokeku untuk membantu masyarakat desa Torokeku dalam meningkatkan pemahaman hukum terkait Peraturan Desa yang akan dirumuskan selanjutnya” ujarnya.
Peraturan Desa seperti ini juga adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa desa tetap aman dan tertib. Peraturan Desa dapat mencakup berbagai hal, termasuk pengawasan keamanan, pengaturan lalu lintas norma di masyarakat, pengaturan lingkungan, dan pengaturan tentang ketertiban umum dalam bermasyarakat.
Bolo Syarif, Kepala Desa Lasuai juga menuturkan hal yang sama. Kegiatan pembahasan Draft Perdes terkait Pendapatan Asli Desa (PAD) yang diselenggarakan dalam program KKAT oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMK diakuinya sangat membantu, sebab menurutnya hal tersebut adalah yang seharusnya agar kapasitas mereka semakin memadai.
Lebih jauh, Dr. Rudi Iskandar Ichlas, SH.,MH.,M.Kn, ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMK dalam pembawaan materinya memaparkan bahwa pendapatan asli desa adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber daya alam yang dimiliki oleh desa. Pendapatan asli desa ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di desa, seperti pembangunan jalan, air bersih, listrik, dan fasilitas kesehatan.
Kerenanya, Peraturan tentang pendapatan asli desa seperti ini mesti dibuat untuk memanajemen dan mengontrol pengelolaan PAD, tidak terkecuali menyangkut bagaimana pendapatan asli desa harus digunakan dan bagaimana pendapatan asli desa harus dipungut melalui retribusi. (*)