LESTARI BUDAYA

Oktober 6, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Cedera Keadilan Tak Terobati, Kantor Bupati Buteng Bakal Diduduki Massa Aksi

2 min read

Penulis: Jurnalis Supi | Editor: Kp

Suarapinggiran.online, Buteng – Forum Komunikasi Pemerhati Masyarakat Kabupaten Buton Tengah (FKPM-B) belum lama ini melayangkan kritik (30/06/2020) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara.

Hal itu terkait Bantuan Sosial (Bansos) yang sementara berlangsung diberikan pemerintah kepada masyarakat Buteng. Transparansi dan akuntabilitas disebut-sebut menjadi alasannya. Selain itu, hal-hal yang tidak lagi sesuai dengan prosedur terkait pendataan, verifikasi serta validasinya disinyalir banyak terjadi.

Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan karena tidak meratanya distribusi, tidak tepat sasaran dan data ganda. Kecemburan sosial belakangan terjadi hingga berbuah Konflik.

“Berdasarkan hasil indentifikasi kami di lapangan yang telah dilakukan di bulan yang lalu, secara mekanisme administrasi penyaluran bantuan ini kami nilai sangat amburadul, pengelolaan administrasinya tidak dilakukan secara baik, tidak transparan, karenanya ditengah-tengah masyarakat terjadi kecemburuan sosial dan akhirnya konflik pun terjadi,” ujar La Unde, salah satu Aktivis FKPM-B kepada Suarapinggiran.online, kemarin (30/06/2030).

Menurutnya, di tengah kondisi Pandemi covid-19, Negara Indonesia berserta Masyarakatnya telah terseret dalam kondisi darurat, tidak terkecuali di Buteng. Apalagi, oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sultra, Buteng telah dinyatakan berstatus Zona Merah. Akibatnya, perputaran ekonomi sosial masyarakat setempat semakin hari semakin memprihatin.

Atas dasar dan amanat konstitusi menjadi langkah gerakannya. FKPM-B dalam pernyataannya meminta secara tegas kepada pihak Pemda Buteng agar lebih serius dalam menyikapi upaya peningkatan evektifitas dan efesiensi penanganan korban ditengah Pandemi Covid-19.

Bupati Buteng sebagai penanggung jawab jalannya roda pemerintahan, dituntut dapat lebih baik dalam soal menjaminkan penyediaan dan distribusi bantuan tersebut.

Bahkan, FKPM-B secara kolektif meminta kepada Bupati Buteng untuk segera mencopot kepala Dinas Sosial, Camat Gu berserta Lurah Bombonawulu dan Lurah Watulea dari jabatan masing-masing karena dinilai tidak mampu menyelesaiakan persoalan yang ada di tengah masyarakat Buteng akibat Pandemi ini.

“Kami secara kolektif meminta kepada Bupati Buton Tengah untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kecamatan, kelurahan serta jajarannya dan jika terbukti untuk sesegera mungkin menindaklanjuti tuntutan kami dengan mencopot mereka dari jabatan masing-masing,” tegasnya lagi.

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menurut forum ini telah terindikasi mencedarai Supermasi Hukum Kesatuan Negara Republk Indonesia. Amanat Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara yang menitikberatkan terwujudnya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ternyata tidak mampu dijalankan bahkan cenderung diabaikan, terkhusus lagi soal hak-hak warga Kecamatan Gu.

“Yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Buton Tengah adalah jaminan dan hak atas kesejateraan, kesehatan, keselamatan serta keadilan sosial yang telah diamanatkan passal 34 UUD 1945,” tukasnya.

Massa aksi forum ini juga memastikan bakal melakukan aksi lanjutan menduduki kantor bupati namun dengan jumlah massa yang lebih besar jika rasa keadilan mereka yang telah terlanjur diciderai tidak kunjung diobati pihak pemerintah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *