Geram Pasir Terus Disedot, Warga Lapor ke Polisi
2 min readGeram dengan aktifitas penambangan pasir di Desa Rumbia dan Rambukongga Kecamatan Bondoala, warga akhirnya melaporkan perusahaan pengelola ke pihak kepolisian setempat.
Penyedotan pasir itu dilakukan sejak lima hari lalu tepatnya di daerah yang lebih kenal warga dengan sebutan Linggu Uputu Sungai Konaweeha.
Khawatir akan semakin memperparah abrasi sungai lantaran kurangnya lapisan pasir sungai Konaweeha, aktifitas penyedotan pasir pihak PT UTARI itu dilaporkan warga setempat melalui Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Bondoala, Morosi dan Kapoiala (BMK-Konawe) ke Polsek Bondoala kemarin (21/11).
“Ini kami lakukan untuk mengantisipasi semakin parahnya kondisi sungai Konaweeha, warga khawatir kalau abrasi sungainya sampai mendekati pemukiman mereka” tukas Muhammad Adil mewakili Yayasan BMK Konawe kepada suarapinggiran.online (21/11).
Terlebih lagi, seperti yang diungkapkan Hasmuddin, salah satu tokoh masyarakat setempat yang juga mewakili Yayasan BMK itu bahwa jarak antara lokasi penambangan dengan dua desa tersebut hanya sekitar 300 meter. Pihaknya bersama warga memastikan, lokasi daratan pinggir sungai akan semakin terkikis hingga mendekati pemukiman warga.
Disisi lain, air Sungai Konaweeha ini telah pula lama menjadi air konsumsi sehari-hari warga Kecamatan Bondoala dan sekitarnya. Namun, sejak keberadaan perusahaan penambang pasir itu, air menjadi tercemar akibat limbah mesin penyedot (solar dan oli) dan lumpur pembuangan pasir tersebut. Hal ini juga sangat berpengaruh terhadap ekosistem sungai Konaweeha.
Kepada Kepolisian Sektor Bondoala, pihak warga dan Yayasan BKM meminta untuk segera menertibkan serta melakukan pelarangan terhadap aktifitas penyedotan itu sebelum akhirnya berakibat fatal bagi warga setempat.
Selain itu, dalam wawancara dengan Rasmin, SH selaku sekretaris yayasan itu, pihaknya meminta proses penyelidikan segera dilakukan pihak kepolisian menyingat adanya dugaan kuat perusahaan tersebut beroperasi tanpa mengantongi isin. Jika terbukti, warga meminta agar penegakan hukum segera dilakukan.
“Jadi kami meminta kepada pihak kepolisian supaya segera melakukan penyelidikan karena berdasarkan laporan warga kuat dugaan perusahaan ini belum mengantongi isin operasi, kalau ada bukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku” tegasnya. (*)