Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PRIMA akan Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya
1 min readPengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tanggal 2 Maret 2023 yang berkaitan dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengenai perbuatan melawan hukum.
Terkait hal itu, PRIMA menyatakan menghormati keputusan tersebut namun dengan menegaskan bahwa proses yang sedang berlangsung antara PRIMA dengan KPU tetap berlanjut. Sebagaimana diketahui, Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
Dalam rilisan resminya (11/04/2023), Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) sampai saat ini masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan Langkah hukum selanjutnya.
Ketum PRIMA, Agus Jabo Priyono mengingatkan, disamping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan, terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional.
Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan _International Covenant on Civil and Political Right_ (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
“Mengenai kompetensi absolut, menurut PRIMA, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik” terangnya
Kepada struktur PRIMA di daerah, kader, anggota dan simpatisan, Agus Jabo Priyono mengarahkan untuk tetap fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berlangsung.(*)