LESTARI BUDAYA

Desember 7, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Kesalahan Perencanaan Kata Lain dari penyalahgunaan Kekuasaan

6 min read

Oleh : Agussalim HM Arif

Tulisan Kedua (II) Dari Tiga Tulisan, dalam rangka pencerahan pemikiran dari prilaku Hedonisme. Para Pengambil Kebijakan ( Top Level ) Anggasran APBN-APBD.

Kita sering berpikir atau bahkan berpendapat bahwa lambatnya akselerasi repormasi keuangan daerah di sebabkan oleh dua kemungkinan yang terkait dengan kondisi masa transisi,yaitu “resistant to change” dan ketidaktahuan. Kadang sulit bagi kita membuat “judgment” bahwa kondisi yang terjadi karena keengganan untuk berubah atau karena ketidaktahuan. sangat besar kemungkinan bahwa suatu pengelolaan keuangan daerah yang belum beranjak dari paradigma lama karena birokrat belum memahami secara baik dan komprehensif mengenai pengimplementasian metodologi baru.

Bahkan mungkin mereka belum tahu mamfaat yang sesungguhnya jika paradigma baru di terapkan. Bisa juga sebaliknya.Mungkin para birokrat sudah mengetahui implikasi suatu perubahan paradigma (yang akan menghadapi keuntungan pribadi mereka) sehingga mereka menjadi resisten. Hal itu menjadi bagian dari permasalahan penerapan “new publik management” dalam APBD. Keengganan untuk berubah merupakan paktor penting yang harus dicermati oleh agent of change baik pemerintah ataupun konsultan keuangan di daerah karena kesuksesan pelaksanaannya akan membutuhkan waktu dan sumber daya keuangan yang cukup besar. Manajemen perubahan harus menjadi instrumen pendukung yang penting di kembangkan guna menjamin adanya “sustainability” Penerapan “new publik management” secara gradual dan berkesinambungan.

Secara psikologis,salah satu faktor penting dalam manajemen perubahan adalah adanya akulturasi budaya yang di bawa sejak lahir. Kondisi ini menjadi unik ketika di terapkan dalam pemerintah daerah, khususnya indonesia yang memiliki ke unikan budaya yang cukup banyak dan beragam. contoh perbedaan antara budaya jawa dengan budaya Tolaki, melayu, Batak, Betawi, Minang, Madura, Bugis dan Budya lainnya yang biasanya berasal dari kesukuan di daerah asalnya. Mungkin akan sangat menarik bagi para peneliti, apakah ciri khas budaya ini akan mempengaruhi akselerasi dan keberhasilan penerapan “new publik management” dalam APBD.Lebih jauh, manajemen perubahan seperti apakah yang mampu di gunakan sebagai alat dalam menerapkan konsep baru pelaksanaan APBD dalam setiap ragam budaya yang ada.

Sebagai ilustrasi,Orang jawa cenderung memiliki budaya dalam menyampaikan kritik dengan bahasa halus dan cenderung menutupi keburukan serta tidak menggunakan bahasa lugas untuk mengkritisi. Sebaliknya, Orang batak cenderung menggunakan bahasa yang “Vulgar” untuk mencapai tujuan yang sama seperti orang jawa, yakni mengkritisi sesuatu. Kondisi perbedaan budaya seperti itu mungkin di sebabkan oleh keengganan para penentu perubahan (championship of the change) untuk berubah,seperti kepala satuan kerja atau bahkan bagi kepala daerah (Bupati). Besar kemungkinan terjadinya dua kondisi yang kontradiktif ketika orang jawa tidak menggunakan bahasa “Vulgar” bisa saja seorang “championshif of the change” menjadi salah persepsi dan enggan melakukan pembenahan karena tidak bisa menangkap makna dari bahasa jawa yang di gunakan atau mungkin justru sebaliknya, akselerasinya menjadi lebih cepat karena dengan bahasa yang tidak “Vulgar” menciptakan kondisi kesadaran pribadi setiap individu untuk berubah.Selebihnya Ketidak tahuan yang menghambat akselerasi bisa di sebabkan  oleh keterbatasan yang di miliki dalam mengakses informasi, misalnya karena kondisi geografis atau sumber daya finansial yang kurang mendukung.

Permasalahan atas ketidak tahuan ini lebih mudah di selesaikan dengan pelatihan-pelatihan atau perkembangan teknologi informasi di daerah masing-masing. Lebih dari itu semua, setelah ketidak tahuan dapat di atasi maka langkah berikutnya harus mencari format manajemen perubahan yang paling pas bagi setiap daerah guna menjamin faktor penghambat berupa “resistant to change” menjadi tertangani. Praktek Perencanaan model lama atau model sebelumnya masa reformasi yang memisahkan antara perencanaan pengeluaran pembangunan dan perencanaan pengeluaran rutin memberi implikasi luas dalam masa transisi penerapan model baru APBD.

Permasalahan yang sering muncul terkait dengan implementasi model baru APBD yang sedikit banyak di sebabkan oleh praktek lama yang telah mengakar,antara lain:

a). Dikotomi Kelembagaan yaitu Satuan Kerja yang mempunyai kewenangan perencanaan,dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Sebagai Perencana Pembangunan atau Kegiatan yang bersipat Proyek dan bagian Keuangan atau satuan kerja yang melaksanakan pungsi keuangan yang belum masa reformasi melaksanakan perencana pengeluaran rutin,keduanya mengalami masa reposisi. Dikotomi Bapeda dan Keuangan dalam proses perencanaan tahunan di hilangkan dengan memerankan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sebagai pengambil keputusan yang terkait dengan perencanaan dan penganggaran daerah.Hal inilah yang sering menjadi permasalahan di lapangan, ketika ’’ Kavling ” perencaan menunjukan bahwa “ leading sector ‘’ –nya milik badan perencana daerah namun pengambilan keputusan harus melalui TAPD.Hal yang sama juga terjadi pada pungsi keuangan pemerintah daerah di mana bagian/biro keuangan berdasarkan UU No.17/2003 yang di perluas dan direposisi serta menjadi sebuah badan yang setara dengan badan perencana daerah.

Walaupun tidak melaksanakan pungsi perencanaan namun sedikit banyak mempunyai tugas mengawal penganggaran daerah,sama dengan kasus pada Bapeda,hasil pelaksanaan tugas mengawal penganggaran daerah juga harus di selesaikan atau di putuskan dalam forum TPAD.Teknis perencanaan dan penganggaran menjadi rumit ketika tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) tidak berjalan sebagaimana fungsinya dalam memutuskan rancangan perencanaan dan penganggaran daerah. Komplik-komplik kecil sering terjadi karena model lama APBD selalu mendikotomikan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan,sedangkan model baru menyatukan pengeluaran dalam pormat kegiatan yang membawa inplikasi mendikotomikan pendekatan fungsi perencanaan dan fungsi penganggaran.

b). Tanggung jawab pengguna Anggaran.Tingkat satuan kerja atau organisasi,fungsi kepala satuan kerja di tekankan sebagai pengguna anggaran.Artinya, tanggungjawab pengguna anggaran tidak hanya pada saat realisasi anggaran akan tetapi juga sejak penyusunan anggaran. Diperlukan waktu yang cukup bagi penyesuaian dan -pemahaman serta prilaku pengguna anggaran yang sebelum masa repormasi hanya menggantungkan pada pimpinan proyek (pimpro) untuk melaksanakan fungsi penganggaran satuan kerja dan pelaksanaan realisasi proyek.

Permasalahan yang muncul dalam masa Transisi adalah beberapa pengguna anggaran yang belum menyadari adanya reposisi peran dan tanggungjawabnya sehingga mengakibatkan proses penganggaran menjadi tidak terkoordinasi dan tidak disampaikan oleh pengguna anggaran, namun di lakukan dan di sampaikan secara terpisah-pisah untuk setiap fungsi pada suatu satuan kerja atau organisasi.Implikasi dari suatu kondisi adalah adanya kemungkinan pengguna anggaran terjebak pada masaalah hukum atau paling tidak adanya konsekuensi proses hukum di kemudian hari karena tindakan melanggar hukum yang tidak dilakukan atas komandonya,namun di lihat dari pendekatan undang-undang tanggungjawab administrative terletak pada pengguna anggaran.

c).Pembahasan APBD dengan proses politik. Fungsi legislasi atau DPRD, kebiasaan membahas rancangan APBD tanpa persetujuan atau kesepakatan awal mengenai kegiatan apa saja yang akan dilakukan/dianggarkan oleh SKPD telah membuka ruang politik yang lebih besar dan waktu yang relative lama pada saat pembahasan APBD. Kita dapat melihat bahwa meskipun sudah kurang lebih sepuluh tahun setelah reformasi keuangan daerah di gulirkan,APBD tidak pernah di tetapkan tepat waktu setiap Tanggal 31 Desember. Menjadi pertanyaan besar bagi kita, apakah APBD disusun untuk kepentingan rakyat atau hanya untuk kepentingan pemerintah daerah dan DPRD.Kalau untuk kepentingan Rakyat maka seharusnya APBD ditetapkan setiap tanggal 31 Desember sehingga pembangunan dapat dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Implikasi dari hal tersebut adalah adanya kesan bahwa peran DPRD dikebiri dalam penyusunan APBD.

Sebetulnya, DPRD harus memperbaiki cara cara kerjanya dengan mendesain ulang tata cara dan mekanisme kerja panitia anggaran dan tata tertib dewan terkait dengan pembahasan APBD. Sebagi contoh,jadwal reses anggota dewan sebaiknya di sesuaikan dengan jadwal pembahasan KUA dan PPAS (Kesepakatan awal mengenai kegiatan yang dapat di anggarkan oleh SKPD beserta capaiannya) sehingga anggota dewan dapat menjadwalkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat untuk di tampung dalam kesepakatan KUA dan PPAS. Praktek yang terjadi adalah bahwa pembahasan APBD dilakukan tanpa adanya kesepakatan KUA dan PPAS yang mengikat sehingga pembahasan menjadi berulang-ulang prosesnya dan tidak terstruktur sehingga waktu yang di korbankan menjadi lebih banyak yang berarti mengorbankan kepentingan public.

d). Instrumen Perencanaan dan Pengaggaran yang belum baik. Permasalahan teknis adalah ketidak siapan instrumen perencanaan dan penganggaran yang di persyaratkan peraturan perundang-undangan demi terciptanya Transparansi, akuntabilitas dan penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Instrumen yang di maksut seperti standar satuan harga yang rasional di gunakan, standar analisis belanja,standar pelayanan minimal dan pedoman teknis yang di perlukan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD. Penyusunan Instrumen tersebut kadang kala hanya merupakan kegiatan yang di laksanakan  guna memenuhi persyaratan Undang-undang, namun kenyataanya banyak hasil dari penyusunan instrument tersebut tidak di gunakan pada saat penyusunan APBD.dalam perencanaan dan penganggaran APBD mengenai kegiatan penyusunan standar analisis belanja dan standar satuan harga,namun ternyata hasil kerja kegiatan tersebut tidak tercermin dalam penyusunan APBD karena para penyusun APBD tidak tahu atau bahkan menolak atau tidak menggunakan standar yang ditetapkan oleh kepala daerahnya sendiri. Hal lain yang menjadi perhatian khusus adalah Kesalahan Perencanaan kata lain dari penyalahgunaan Kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *