LESTARI BUDAYA

Oktober 6, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

“Kesalahan Perencanaan”, Kata Lain dari Penyalahgunaan Kekuasaan

5 min read


Oleh : Agussalim HM Arif


Tulisan Pertama (I) Dari Tiga Tulisan dalam rangka Pencerahan Pemikiran dari prilaku Hedonisme Para Pengambil Kebijakan ( Top Level ) Anggran APBN-APBD.

Wijoyo Nitisastro (1992) mengungkapkan bahwa perencanaan pada asasnya berkisar pada dua hal.

Pertama, penentuan pilihan secara sadar mengenai tujuan kongkrik yang hendak di capai dalam jangka waktu tertentu atas dasar nilai yang di miliki masyarakat yang bersangkutan.

Kedua menentukan pilihan di antara cara-cara alternatif yang efisien serta rasional guna mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Dua suku kata “Kesalahan dan penyalahgunaan” yang telah di sempurnakan ke dalam kamus bahasa Indonesia serta kitab-kitab lain, Utamanya Kitab Al-Quranul qarim secara harpiah kata Kesalahan mengandung makna yakni pertobatan seorang hamba kepada sang khaliq dengan sungguh menyesal tidak akan melakukan perbuatan dosa.


Kesalahan apa saja yang di maksut dalam tataran konsep proses pembangunan dari segala bidang / Sector, Adalah Kesalahan Perencanaan merupakan prilaku in efisiensi penganggaran dalam berbagai kegiatan pada lembaga Pemerintah baik pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah yang erat kaitannya dengan Kebijakan Publik. Dengan demikian suatu kebijakan publik erat hubungannya dengan berbagai produk kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah (organisasi sektor publik). Proses perumusan kebijakan dapat menerapkan berbagai macam model.

Dalam hal ini, Rian Nogroho (2004) menyebutkan dua model perumusan. Pertama, model perumusan yang berorientasi pada masalah (problem oriented) meliputi model kelembagaan, proses, kelompok elit, rasional, inkremental, teori permainan, pilihan publik, sistem, pengamatan terpadu, demokratis, maupun model strategis. Kedua, model perumusan yang berorientasi pada tujuan (goal oriented) di mana kegiatannya mencakup penetapan tujuan yang hendak di capai dalam jangka waktu tertentu. Titik pokus yang mejadi sorotan terjadinya kesalahan perencanaan yaitu implementasi atas kebijakan otonomi daerah yang memiliki beberapa sudut pandang. Pertama, sebagai sebuah formulasi kebijakan publik, otonomi daerah merupakan sekumpulan ide yang telah di bentuk baik oleh bukti di lapangan maupun berbagai konsep yang di bentuk oleh pemerintah pusat.

Dengan demikian,pusat ide otonomi daerah bukan berada di level daerah. Kedua, alternatif atas kerangka operasionalisasi kebijakan merupakan pilihan dari sekian banyak pertarungan ide dan kepentingan buat para pelancong politik yang hendak merealisasikan janji-janji politiknya. Hal ini mengimplikasikan bahwa suatau kebijakan yang di ambil juga merupakan titik temu atas berbagai tarik ulur dari tujuan dan kepentingan yang berbeda-beda. Ketiga, Implementasi kebijakan otonomi daerah maupun yang di gerakkan secara “top-doun” sepenuhnya melalui pranata hukum administrasi Negara dan proses politik menyertainya antara dinamika di tingkat atas (pemerintah pusat) dan di daerah-daerah. Keempat, berbagai pranata hukum dan institusi terus di lengkapi,baik secara sistematis maupun tambal sulam sebagai satu kesatuan. Bergulirnya konsep “new publik management’ memberi konsekuensi adanya keseriusan pemerintah pusat dalam menetapkan regulasi di bidang keuangan daerah yang harus di mulai dengan penataan perencanaan dan penganggaran daerah yang lebih terstruktur,sistimatis dan konsisten dengan prinsip “good governance”. Model perencanaan dan penganggaran konvensional atau sering di kenal sebagai sistem Tradisioanal yang di anut pada masa orde baru telah memberi warna dan sedikit banyak menjadi suatu budaya negatif yang harus di ubah secara bertahap. Perencanaan dengan pendekatan penganggaran tradisional menjadi ujung pangkal permasalahn yang mendasar dalam konteks pelaksanaan “new publik management” Permasalahan yang umumnya di hadapi oleh sebagian besar pemerintah daerah terkait dengan perencanaan dan penganggaran yang dapat menggiring kepada proses terjadinya pada penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan kewenangan, dapat di uraikan sebagai berikut; (1) Sumber Daya Manusia. Semangat penerapan “new publik managemant” di Indonesia memberi ruang baru bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan konpetensi dan profesionalisme di bidang pengeloaan keuangan daerah yang lebih Transparan dan akuntabel.Kendala klasik yang di hadapi adalah adanya lingkungan birokrasi yang mengurangi akselerasi pengembangan sumber daya manusia yang lebih profesional. Hal ini terjadi karena sense of urgency atas bahaya di masa depan dari in-competensi SDM sehingga dapat menyebabkan kepatalan yang luar biasa bagi kelangsungan operasional pemerintahan tidak di rasakan oleh para pengambil Kebijakan. Pola pikir lama masih membekas bahwa investasi yang bersipat tengible (terlihat) lebih mudah di pahami (kemampaatannya), misalnya pembangunan gedung dan sejenisnya di bandingkan dengan investasi yang bersipat intengible (tak terlihat) seperti pengembangan sumber daya manusia. Selanjutnya Permasalahan turunan berikutnya yang berhubungan dengan rendahnya kualitas SDM adalah rendahnya kualitas kepemimpinan. Rekruitmen Kepemimpinan di sebagian besar organisasi pemerintah daerah tidak di lakukan secara wajar,apalagi profesional.Hal ini menciptakan “atasan-atasan” yang tidak memiliki jiwa kepemimpinan sehingga tidak mampu menciptakan iklim yang inovatif dan Penyedia problem solving di jajaran manajemen,apalagi untuk menyikapi berbagai perubahan lingkungan dengan peraturan. Sebagai contoh, pegawai kesulitan untuk mengembangkan teknik-teknik baru atau bahkan memberi masukan pada atasannya tentang pentingnya perencanaan dan penganggaran yang terukur dan terarah. Hal ini banyak kita temui di beberapa daerah yang sebetulnya memiliki Sumber Daya Manusia yang konpeten di bidangnya,namun terhambat karna adanya keterbatasan akses pada ruang kebijakan yang hanya di miliki oleh atasannya. Kendala sumber daya manusia lainnya adalah menyangkut “reward and punishment” bagi personil yang melaksanakan pungsi penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah. Ketidak jelasan konsep reward and punishment membuat pola pikir mereka terkontaminasi oleh kesempatan keuntungan finansial dari program atau kegiatan yang mereka desain.Mereka sering berpikir bahwa mengatur perencanaan dan penganggaran merupakan “kesempatan emas” untuk menkondisikan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, meskipun sasaran pencapaiannya (terhadap tujuan pembangunan) tidak jelas, kita sering mendengar dan melihat program/kegiatan yang mengarahkan aparatur pemda utuk melakukan monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk mencari data mengenai perkembangan capaian dan sejauh mana program dan kegiatan di laksanakan apakah telah mampu mencapai sasaran yang di harapkan. Apabila kita cermati, dalam kurun waktu sekian puluh tahun ketika APBD telah di laksanakan, data riil hasil pencapaian tersebut tidak perna menjadi dokumen publik dan sangat mungkin bahwa data tersebut tidak pernah terkumpul dan tersedia. Ini memungkinkan terciptanya dugaan bahwa memang aparatur lebih senang dengan sasaran yang tidak terukur sehingga memudahkan mereka memberikan argumentasi yang fleksibel dan masuk akal ketika program/kegiatan telah selasai di laksanakan. Dengan adanya implikasi dari data riil yang belum pernah terstruktur dan komprehensif atau lengkap maka untuk dapat menerapkan model perencanaan yang terarah berdasarkan data hasil capaian tahun sebelumnya rupanya masih menjadi dalam suatau “Mimpi’’ bagi pemerintah daerah. Hal itulah yang menjadi dasar dugaan kita bahwa perencanaan starategis pemerintah daerah akan sulit di susun dengan pendekatan yang terstruktur dan terarah, apabila data riil di lapangan tidak tersedia.Implikasi lain adalah sejauh mana pembangunan di daerah tidak dapat di pantau secara terukur, ahirnya ruang politiklah yang lebih banyak berperan dalam lingkup perencanaan daerah, yang lagi-lagi anggota DPRD nya yang tidak kompeten dalam ilmu pengetahuannya misal, banyak anggota DPRD hari ini yang tidak bisa berbuat karena sumber daya manusianya terbatas. Anggota DPRD banyak yang masuk dalam sistem Pemerintah Daerah hanya bermodalkan paktor kesempatan ketimbang kelayakan seorang anggota Legislator. Pertarungan ide tentang “Kreasi Pembangunan” akan bergerak ke area wacana, asumsi,dan argumentasi, bukan pada pendalaman substansi dan analisis fakta dan kinerja di lapangan karena berbagai riset dan “foct finding” belum menjadi instrumen penting dalam pengambilan kebijakan publik.
Mohon maaf tulisan ini terpenggal dengan akan berlangsungnya tulisan berikutnya mari kita ikuti sebagai Varian ide dalam konteks Medulu mepokoaso wangui Pungsi Kontrol yang beretika serta mendorong pungsi pelayanan yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *