LESTARI BUDAYA

Oktober 6, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Nasib Nelayan Langara, Antara Abrasi Pantai dan Peran Dinas PUPR Konkep

2 min read

“dahulu, di sekitar pantai di sudut yang ini ada beberapa rumah warga nelayan, namun akhirnya harus pindah karena terkikis oleh abrasi pantai”

Demikian faktanya, warga nelayan di Langara dari tahun ke tahun semakin tersingkir dari wilayah penghidupannya akibat abrasi pantai. Hal itu diungkapkan mantan Kepala Dinas PUPR Konawe Kepulauan, Israwan Sulfa, saat mengantar tim media suara pinggiran di lokasi proyek pembangunan jalan bypass pesisir Kota Langara yang dilaksanakan sejak berapa tahun terakhir dimasa tugasnya, (10/02/2022).

Gagasan inovatif Infrastruktur jalan sekaligus penahan arus laut yang menghubungkan beberapa sudut pantai itu lebih dilihat dari aspek ekologis bagi perlindungan pemerintah Konawe Kepulauan terhadap warganya yang notabene telah lama mendiami kawasan pesisir.

“dahulu, di sekitar pantai di sudut yang itu ada beberapa rumah warga nelayan, namun akhirnya harus pindah karena terkikis oleh abrasi pantai” Ujar Israwan Sulfa sambil menunjukkan lokasi pemukiman nelayan yang sebelumnya masih ada.

Seperti diketahui, Abrasi terjadi akibat ketiadaan tanaman atau objek di pesisir pantai. Kondisi itu juga menyebabkan benih-benih ikan berkurang akibat ikan tidak memiliki tempat untuk berkembang biak. Karenanya, pendapatan para nelayan pun berkurang mengingat jumlah tangkapan menurun. Nelayan-nelayan di Konawe Kepulauan ini harus melaut hingga ke wilayah lain untuk menangkap ikan agar jumlahnya lebih banyak.

Kurangnya ekosistem hutan mangrove yang berfungsi sebagai penahan pesisir dari abrasi di wilayah seperti yang dimaksud menjadi alasan utama Pemda Konkep melalui dinas PUPR kala itu untuk menggelontorkan dana APBD yang tidak sedikit bagi pembangunan jalan bypass ini.

“pembangunan jalan ini menggunakan APBD dengan estimasi anggaran kurang lebih 24 miliar per kilometer, dan direncanakan setiap tahun dengan tujuan utama agar masyarakat nelayan tidak tersingkir oleh faktor alam yang ada” terangnya

.

Selain itu, lanjutnya, upaya Pemda Konkep memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dengan proyek infrastruktur seperti ini tidaklah inkonsisten dengan RTRW kabupaten yang ada. Artinya, dalam implementasinya, penataan ruang haruslah sekaligus merupakan solusi yang konfrehesif terhadap pemenuhan hak-hak warga masyarakat atas kehidupan mereka yang layak disisi lain.

“jadi mau bagaimanapun pembangunan itu haruslah sesuai atau tidak melenceng dari konsep RTRW yang sudah kita putuskan bersama sebelumnya, sebab didalamnya sudah menyangkut Political Will Pemda secara keseluruhan terhadap kepentingan masyarakat dan hak-haknya” tukasnya lagi.

Menurutnya, dalam perencanaan tata ruang sangat perlu untuk memperhatikan banyak hal secara mendetail dan terukur menurut kaidah ilmiah yang ada. Hasil yang diharapkan adalah tidak terjadinya tumpah tindih kepentingan antara kepentingan ekonomi, lingkungan dan masyarakat sekitar, terlebih lagi mereka yang berada di pinggiran-pinggiran wilayah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *