LESTARI BUDAYA

September 16, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Hari HAM Sedunia, Ketua STN Konawe : Perlindungan HAM Bagi Petani Hanya Mimpi

2 min read

Berbicara tentang isu Hak Asasi Manusia (HAM), ternyata tidak saja menyangkut isu-isu demokrasi, konflik sosial dan politik, isu perburuhan dan yang lainnya, tetapi juga menyangkut isu Pertanian.Nyatanya, petani bahkan sering menjadi subyek pelanggaran HAM. Tidak saja terkait konflik lahan, tetapi juga erat kaitannya dengan sistem perdagangan bahan pangan yang tidak adil.

Sementara, soal kedaulatan pangan juga adalah sekaligus soal perdagangan yang adil bagi petani itu sendiri. Setidaknya demikian yang dikatakan ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe.

Betapa tidak menurutnya, ketika upaya bisnis pertanian sedang dibangun atau dilakukan, petani justru seringkali terabaikan hak-hak asasinya. Dari sisi harga misalnya, petani di Sulawesi Tenggara secara keseluruhan dipastikan mengalami ketidakadilan tersebut setelah data hasil survei BPS Sultra per September 2021 menjelaskan fakta tersebut melalui perbandingan yang cukup jauh antara Indeks harga yang diterima petani (It) dengan Indeks harga yang dibayarkannya (Ib).

“Indeks harga yang diterima petani hanya 0,05 persen, sedangkan indeks harga yang sudah petani bayarkan itu sebesar 0,17 persen. Itu sama artinya bahwa, modal yang dikeluarkan petani itu lebih besar dibanding untung yang seharusnya mereka dapatkan” terang Jumran,S.IP, ketua STN Konawe kepada media ini kemarin (09/12/2021)

Dari analisis dan survei tersebut tambahnya, dipastikan Nilai Tukar Petani (NPT) atau indikator dalam menilai daya beli petani di pedesaan 17 kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi telah mengalami penurunan. Tidak terkecuali Kabupaten Konawe.

Dengan demikian, survei resmi itu juga telah mengungkapkan bahwa, sebagai produsen pangan, keuntungan yang mesti diterima petani dalam rantai perdagangan pangan ternyata jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh pengepul, baik pengusaha penggilingan padi maupun distributor.

“seperti itu faktanya, petani, tidak terkecuali petani di Konawe, masih saja diabaikan hak-haknya dalam mengusahakan usaha pertaniannya atau dalam melakukan relasi bisnisnya. Petani hanya menjadi korban rantai perdagangan pangan yang tidak adil” tegasnya.

Masih diabaikannya HAM petani tampak dari tidak bergesernya petani dalam posisinya sebagai kelompok yang terpinggirkan alias teramarginalkan. Tingginya tingkat kemiskinan di desa adalah buktinya.

Selain itu, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kesejahteraan petani Indonesia di beberapa daerah justru menurun. Nilai Tukar Petani (NTP) di 7 provinsi berada di bawah 100 pada Agustus 2021.

Itu mengindikasikan bahwa kesejahteraan petani di 7 provinsi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan posisi dasar perhitungan awal indeks NTP pada 2018 yakni 100 (2018=100) dan juga berada di bawah NTP nasional yang sebesar 104,68.

“Dari 7 provinsi yang memiliki NTP rendah, sebanyak 3 provinsi berada di Jawa, 2 provinsi di Sulawesi, termasuk Sulawesi Tenggara, 1 provinsi di Nusa Tenggara dan 1 di Bali, jadi kita Sulawesi Tenggara berada dalam posisi 7 provinsi yang NTPnya rendah itu” terangnya.

Meninjau implementasi praksis dari perjuangan hak-hak petani di Kabupaten Konawe misalnya, Serikat Tani Nelayan STN Konawe di tahun 2020 lalu, telah mendeklarasikan Hak-hak asasi petani Konawe di Kecamatan Amonggedo sebagai upaya merangsang respon dan kepedulian pemerintah beserta DPRD Konawe untuk tidak mengabaikan isu HAM petani dalam membentuk regulasi dan menjalankan roda pembangunan pertanian di daerah.

Karena itu, kata Jumran, yang menjadi pertanyaan mendasar di momentum hari HAM ini adalah, seberapa mungkin kita mampu mendorong strategi dalam implementasi HAM pada sektor pertanian kita, tidak terkecuali di daerah. Jika tidak menurutnya, cita-cita untuk melindungi HAM petani hanya sebatas mimpi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *