Petani Dikeroyok Oknum Dosen Universitas Jambi dan Koperasi Fajar Pagi Plasma PT. RKK
2 min read
Tidak Hanya Polri [Polda Jambi] terlibat aktif dalam konflik agraria, baru baru ini terjadi kekerasan, dehumanisasi terjadi lagi di desa betung kecamatan kumpeh Kab. Muaro – Jambi. (29/10/23)
Heriliyus, baju biru pakai topi hitam dalam video merupakan dosen hukum universitas jambi [UNJA] dengan sorak sorai dan penuh semangat mengikat Fadli petani anggota STN Jambi dan mengaraknya.Tindakan mereka merupakan tindakan bersama Koperasi Fajar Pagi Plasma PT. RKK.
“Entah apa yang merasuki pengajar fakultas hukum UNJA ini hingga belaku diluar batas kemanusian dan koridor hukum. Padahal jelas jelas yang melanggar hukum dan merugikan negara adalah Koperasi Fajar Pagi eks plasma PT. RKK dimana melakukwn aktifitas perkebunan illegal” terang PP STN dalam rilisnya (29/10/23)
Untuk diketahui, PT. RKK telah dikalahkan oleh majelis hakim disemua tingkatan, dan bahwa yang berhak atas lahan tersebut adalah PT.WKS yang merupakan pemilik konsesi HTI yang syah.
PT. RKK melakukan penanaman Sawit secara illegal seluas 2391 Hektar sejak tahun 2008 diatas Hutan Produksi yang di dalamnya ada izin konsesi HTI PT WKS. Tidak hanya itu, kejahatan PT. RKK dan Plasmanya di tahun 2017 sudah di vonis Pengadilan Tinggi Jambi atas tindakannya membakar hutan dan merusak ekologi namun sampai saat ini tidak menjalan kan pemulihan ekologi maupun membayar denda sebesar 191 Milliar lebih.
Atas kejahatan yang dilakukan, sebagaimana rilis resmi tersebut, seharusnya Menteri LHK RI lewat Dirjen Gakum dan Polda Jambi menghukum PT. RKK dan Plasmanya Koperasi Fajar Pagi dengan Pasal 78 ayat 3 Jo Psl 50 ayat 2 (a) UU RI 41 tahun 1999 yg dirubah Pasal 36 angka 17 & angka 19 UU RI No 6 th 2023 tentang Perpu RI No 2 tahun 2022 tentang Ciptaker karena melaukan aktifitas perkebunan illegal.
“padahal dalam koar-koar Pemerintahan Presiden Joko Widodo – Makruf Amin maka UU Ciptaker akan mensejahterakan petani namun faktanya mensejahterakan oligarki yang menjadi bandit di tengah kehidupan rakyat” tegasnya.
Kementrian ATR/BPN RI didesak segera membatalkan HGU PT. RKK dan Kapolri menghentikan, mengambil akil kasus 4 KTH anggota STN di Jambi karena Polda Jambi terindikasi tidak ada ketelitian, ketepatan/presisi hingga tidak ilmiah dalam bertindak yang seharusnya di pandu UU/Peraturan.
Ditegaskan, Jika Kapolri abai maka petani akan terus jadi korban kriminalisasi aparat kepolisian Polda Jambi yang menguntungkan PT. RKK dan Koperasi Fajar Pagi. (*)
Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani.
Jakarta, 29 Oktober 2023
Diterbitkan oleh : Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan PP STN