LESTARI BUDAYA

Februari 15, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Resiko Gagal Panen : Ini APBD untuk Petani Konawe

2 min read

Soal pertanian memang sering dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, khususnya usaha tani padi. Kegagalan panen akibat perubahan iklim berupa banjir dan kekeringan misalnya, sangat sering menjadi sebab bagi turunnya produktifitas rumah tangga petani.

Belum lagi masalah serangan hama dan penyakit atau Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT), yang keseluruhannya merupakan biang kerugian yang dialami petani di hampir setiap daerah.

Meski kemudian pemerintah saat ini telah memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP, hal itu tidak menjamin efektifnya kebijakan jika stakeholder yang ada tidak proaktif terjadap kepentingan petani.

Selain itu, resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi itu juga tidak akan terlaksana jika petani sendiri tidak memiliki inisiatif untuk mendaftarkan luas lahan pertanian mereka kepada petugas terkait.

Di Kabupaten Konawe, luas lahan yang terdaftar dalam asuransi itu di tahun ini telah mencapai 20 ribu hektar dari total 63 ribu hektar luas tanam yang ada. Dengan demikian bagi petani yang belum terdaftar dapat bersama-sama Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan untuk mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan. Hal ini disampaikan Rahmad Nur, SP, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kab. Konawe kepada suarapinggiran.online (20/11) kemarin di ruang kerjanya.

“Kami sampaikan kepada petani untuk mendaftarkan lahannya, bersama-sama kelompok tani masing-masing itu akan didampingi oleh PPL dan UPTD kecamatan, supaya jika ada kegagalan panen nantinya bisa mendapatkan bantuan dari asuransi ini” himbaunya.

Jika memenuhi syarat yang telah ditentukan, resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, klaim AUTP itu akan diproses. Pihak perusahaan asuransi kemudian akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank ke rekening kelompok tani.

Klaim AUTP ini juga akan diproses ketika terjadi kerugian petani akibat serangam hama pada tanaman padi, antara lain serangan hama wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi yakni tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa.

Sedangkan besaran preminya adalah Rp 180 ribu/ha dan dari jumlah premi tersebut petani hanya diwajibkan membayar sebesar 20% atau Rp 36 ribu/ha, sedangkan 80% sisanya atau Rp 144 ribu disubsidi pemerintah. Dengan klaim yang dapat diterima oleh petani sebesar Rp 6 Juta Rupiah.

Pembayaran asuransi pertanian ini juga dilakukan dengan mekanisme APBD. Rahmad Nur menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemda terhadap petani Konawe yang menjadi tulang punggung lumbung pangan dan pendapatan daerah.

“80 persennya sudah diberikan Kementerian Pertanian untuk pembayaran premi itu. Sedangkan 20 persennya dibayarkan petani, yang 20 persen inilah yang kemudian ditanggung oleh APBD Konawe” imbuhnya.(*)

Rahmad Nur, SP, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kab. Konawe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *