Serikat Tani dan Front Buruh Kecam Video Jelang May Day di Morosi
2 min readBeredarnya video sejumlah orang dalam komunitas di depan Kantor PT VDNI morosi menjelang hari buruh 1 Mei 2023 akhirnya menuai reaksi.
Ketua Serikat Tani Nelayan STN Konawe, Jumran, S.IP menilai, tindakan tersebut cenderung mengangkangi hak asasi buruh untuk menyampaikan tuntutannya di hari libur nasional itu. Terlepas bahwa aksi akan mengganggu aktivitas perusahaan, may day adalah hari resmi yang telah ditetapkan pemerintah untuk para buruh agar menyampaikan aspirasinya.
“May day itu hari libur nasional bung, bahkan adalah hari perayaan internasional bagi para buruh, soal bahwa akan mengganggu aktivitas perusahaan kami pikir itu terlalu berlebihan, jadi kesannya oknum-oknum ini seperti sedang menakut-nakuti pekerja yang hendak menyampaikan aspirasinya” terang Jumran, yang juga adalah pendiri Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Konawe.
Terlebih lagi, lanjutnya, video tersebut mengatasnamakan komunitas adat dengan sebutan “masyarakat morosi mepokoaso”. Video yang dinilai memiliki unsur SARA seperti itu layaknya tidak perlu dilakukan, sebab kecendrungan yang muncul adalah adanya pihak-pihak masyarakat adat tertentu yang berupaya menjadi tameng perusahaan.
Lagipula, sebagai mana pernyataan resmi Komnas HAM RI terkait May Day 2023 ini, Situasi buruh saat ini masih rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaranhak asasi manusia. Seperti masih banyaknya kasus PHK sewenang-wenang, gaji tidak dibayar, ketidakjelasan status pekerja, larangan pembentukan serikat pekerja, tenaga alih daya atauoutsourcing, mutasi sewenang-wenang, serta kriminalisasi terhadap buruh terkait tuntutan hak-hak normatif mereka.
“Tuntutan-tuntutan inilah yang akan disampaikan kepada pemerintah dan perusahaan di hari buruh kali ini, jadi sama sekali bukan untuk menghalangi aktivitas perusahaan. Soal keamanan itu jelas telah diantisipasi pihak kepolisian sebagaimana mestinya, tidak perlu ada upaya menakut-nakuti pekerja untuk bersuara oleh pihak manapun” tegasnya lagi.
Dalam Rilisan Pers 1 Mei 2023, Anis Hidayat, Kordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI menyebutkan sepanjang 2020-2023 pihaknya telah menerima pengaduan terkait ketenagakerjaan baik buruh di dalam negeri maupun pekerja migran Indonesia di luar negeri sebanyak 553 aduan dengan rincian 177 (2020), 192 (2021), 170 (2022) dan 28 (hingga April 2023), termasuk Pengaduan HAM terkait dugaan Pelanggaran HAM buruh di Kawasan Mega Industri Morosi Kabupaten Konawe.
Karenanya, memperingati May day 2023, Komnas HAM RI telah dengan resmi merekomendasikan beberapa hal penting, termasuk agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI dan pemerintah daerah, untuk mengimplementasikan standar hak asasi manusia dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi pekerja atas pekerjaan yang layak untuk menjamin kehidupan yang lebih manusiawi.
Selain itu, Komnas HAM juga menghimbau agar pemerintah mesti memastikan iklim usaha dan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi pekerja dan mengambil langkah-langkah mitigasi penanganan resiko dan dampak diberlakukannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas potensi terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja (*)