LESTARI BUDAYA

Oktober 6, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Desak Komnas HAM RI, Jumran,S.IP : Hak Petani dan Nelayan Konawe Mesti Dipenuhi Sebagai HAM

2 min read

suarapinggiran.com – Unaaha

Jumran,S.IP, ketua Serikat Tani Nelayan STN Konawe mendesak Pihak Komnas HAM RI untuk mendorong upaya pemenuhan hak asasi petani dan nelayan di Konawe dengan lebih efektif dan terpadu.

Hal ini diungkapkan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) kemarin di Mbakoy II Caffe Unaaha yang digelar Pihak Komnas HAM RI dan STN Konawe dan dihadiri 15 organisasi jaringan pro-demokrasi, praktisi hukum, komunitas serta akademisi (14/03).

FGD Komnas HAM RI bersama STN Konawe dan 15 Organisasi Jaringan

Betapa tidak menurutnya, pemenuhan hak asasi petani dan nelayan cenderung kurang maksimal lantaran konsepsi HAM belum berbasis kelas-struktural dalam paradigma dan metodologi penelitian maupun pemantauannya.

Padahal, jika pendekatan tersebut dilakukan dan diprioritaskan, kasus-kasus pelanggaran HAM akan ditemukan mengalami peningkatan jumlah, terlebih di wilayah yang notabene didominasi warga petani.Indikator untuk menilai kondisi pemenuhan hak asasi petani itu tidak saja dapat dilegitimasi oleh regulasi nasional berupa UU HAM No. 39, UU Perlindungan petani No. 19, UU Pangan No. 18 dan UU Perlindungan lahan No 41, Deklarasi Internasional PBB tentang Hak Asasi Petani dan orang-orang yang bekerja di pedesaan (UNDROP) tahun 2018 juga menjadi instrumen utama untuk memantau hal tersebut.

Komisioner Komnas HAM RI, Hari Kurniawan bersama Pengurus STN Konawe

“Negara kita ikut menandatangani deklarasi UNDROP itu. Artinya bahwa ada komitmen universal yang mesti dijalankan pemerintah untuk lebih berpihak pada kepentingan petani dan hak-hak yang melingkupinya” terangnya.

Sayangnya, agenda kedaulatan pangan, reforma agraria dan hak asasi petani dalam ketentuan tersebut semakin terancam oleh agenda kapitalisme neo-liberal undangan-undangan Omnibus law. Teranyar PERPPU Cipta Kerja. Belum termasuk perjanjian Bilateral dan Internasional.

“Selain bahwa Omnibus Law atau PERPPU Cipta kerja telah mengancam petani, di tahun 2020 lalu, pemerintah justru turut menandatangani perjanjian ekonomi bilateral dan internasional yang menciderai kedaulatan petani diatas tanah dan penghidupannya” keluhnya.

Penyerahan Dokumen Pengaduan STKS kepada Komnas HAM RI

Dalam upaya mendampingi petani dan mengangkat isu hak asasinya, Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe juga telah menginisiasi Forum Petani Berdaulat (FPB) di tahun 2021 lalu. Tema revitalisasi pertanian pun gaungkan dengan berbasis pada pendekatan HAM.

Karenanya, sebagaimana berkali-kali diungkapkan pihak STN Konawe, besar harapan perjuangan kedaulatan petani dapat diakomodir dan diperjuangkan bersama dengan lembaga imparsial negara Komnas HAM RI ini.

Penyerahan Apresiasi/Penghargaan dari Komnas HAM RI kepada Ketua Serikat Tani Nelayan STN Konawe

“Besar harapan kami kepada Komnas HAM RI. Sebagai lembaga Civil society, mandat masyarakat sipil terlebih mandat petani nelayan telah diberikan kepada Komnas HAM. Kami yakin Komnas HAM adalah aparat negara yang tidak akan menjadi agen kekuasaan” tutupnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *