LESTARI BUDAYA

Desember 7, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Sinergi Bersama Komnas HAM RI, Aktivis Petani Konawe Buka Posko Pengaduan HAM

2 min read

suarapinggiran.com – Unaaha

Setelah sejak tahun 2017 memperjuangkan hak-hak petani, Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe akhirnya dipercaya untuk menjadi mitra utama Komnas HAM RI di Sulawesi Tenggara. Hal itu dibuktikan setelah secara resmi Komnas HAM RI menyurati ketua STN Konawe tertanggal 7 Februari 2023 lalu.

Sebagai tindak lanjut, STN Konawe diberi ruang untuk membuka Posko Pengaduan HAM guna menerima, memberikan pelayanan dan konsultasi terkait dugaan pelanggan HAM yang terjadi di Sulawesi Tenggara, tidak terkecuali Kabupaten Konawe.

Dalam rapat koordinasi STN Konawe dengan Komnas HAM RI, kamis pekan lalu (09/03/2023), Komisioner Komnas HAM RI, Hari Kurniawan menjelaskan tentang kondisi pengaduan HAM dari Provinsi Sulawesi Tenggara di tahun 2022 lalu yang kategorinya kurang setelah dari total aduan HAM seluruh Indonesia sebanyak 2.891 kasus, Sultra menempati urutan ke 20 dari total 34 Provinsi dengan jumlah aduan sebanyak 71 kasus.

Hal ini menurutnya, tidak saja terjadi akibat satu faktor saja. Selain bahwa kasus HAM di Sultra menjadi kurang pengaduan lantaran pihak korban tidak melapor, akses informasi atau pengetahuan terkait Komnas HAM dirasakan menjadi penyebabnya disisi yang lain.

“Sultra menempati urutan 20 dari 34 provinsi, aduannya kurang. Bisa jadi penyebabnya adalah faktor korban tidak melapor dan tidak adanya informasi terkait itu. Selain itu faktor tekanan-tekanan dari pemangku kebijakan setempat, itu tidak bisa dipungkiri” terangnya.

Karenanya, menindaklanjuti kondisi tersebut, Serikat Tani Nelayan STN Konawe yang diketahui telah sejak lama melakukan advokasi terhadap hak asasi manusia, terlebih lagi hak asasi petani, diberi mandat untuk membuka posko pengaduan ini di Kabupaten Konawe dalam upaya sinetgisitas pelayanan HAM untuk masyarakat luas di wilayah Sultra.

Jejak Perjuangan Hak Asasi Petani STN Konawe

Jumran, S.IP, Ketua Serikat Tani Nelayan STN Konawe dalam wawancara menuturkan, pihaknya sangat berterimakasih kepada Komnas HAM RI yang telah memberikan kepercayaan ini. Untuk diketahui, STN Konawe telah banyak melakukan upaya diseminasi dan implementasinya terkait hak asasi manusia termasuk HAP (Hak Asasi Petani).

Hal tersebut di lakukan melalui advokasi kasus pelanggaran HAM dan HAP tidak saja di kabupaten Konawe, Bahkan hingga di Kabupaten Buton Tengah setelah setahun sebelumnya telah mengadvokasi petani-petani di Kabupaten Kolaka Timur.

“Kami sejak tahun 2017 telah secara bergotong royong melakukan pemberdayaan petani di lingkar kawasan Mega industri morosi. Bahwa petani harus mendapatkan haknya atas investasi ekstraktif, maka korporasi-korporasi itu harus mengakomodir hak petani atas CSR yang mereka programkan” tukasnya.

Selain itu, untuk pertama kalinya, dalam rangka Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2020 di Kabupaten Konawe, STN bersama sejumlah kelompok-kelompok tani di Konawe telah mendeklarasikan Hak Asasi Petani Konawe bertempat di Desa Anahinunu Kecamatan Amonggedo (24/09).

Hal tersebut menurutnya, merupakan upaya kolektif kelembagaan petani agar dapat lebih konsisten dalam memperjuangkan hak-hak asasi petani dan kesejahteraannya.

Posko Pengaduan HAM

Kemitraan STN KONAWE dengan Komnas HAM RI melalui pembukaan posko ini diharapkan mampu menjadi wadah konsultasi masyarakat dan korban pelanggaran HAM. Tata cara dan prosedur pengaduan dapat diketahui dengan secara langsung mengunjungi Posko Pengaduan HAM di Konawe dengan alamat : Jl. Bunggasi, No 325 Kelurahan Tumpas, Kabupaten Konawe, atau dapat menghubungi kontak Pengaduan : 085234264934 (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *