STN dan Dinas KUKMP2 Sepakat Tumbuhkan Koperasi Produsen Agribisnis
2 min readBermodal upaya bersama anggota Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe, Lembaga ekonomi rakyat berbasis pertanian dan agribisnis akhirnya mampu didirikan. Meski masih berskala komunitas, usaha kecil anggota serikat tani bisa diakomodir dalam satu sistem perekonomian gotong royong berupa koperasi produsen ini. Mengapresiasi inisiatif tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe, Muhammad Nur sangat mengapresiasi upaya tersebut.
Pasalnya, dari sekian koperasi yang ada dan terdaftar, dipastikan belum terdapat satupun koperasi pertanian yang berbasis agribisnis seperti ini.Dalam wawancara, mantan kepala dinas pariwisata ini bahkan berkomitmen membantu tubuh kembangnya koperasi tani kedepannya dengan memberikan bantuan, pendampingan dan pelatihan-pelatihan secara berkesinambungan.
“Kami sangat mengapresiasi serikat tani ini, karena dengan kerjasama mereka bisa membentuk lembaga ekonomi koperasi tani seperti ini. Terimakasih telah terlebih dahulu datang berkonsultasi, kami selaku pemerintah siap membantu dan memberikan pelatihan-pelatihan” terangnya kepada Jurnalis media ini (09/02/2022)
Sebagai lembaga ekonomi rakyat, koperasi pertanian produsen ini dibentuk oleh petani-petani anggota STN dan beberapa pengusaha kecil agribisnis di Konawe secara mandiri dan bergotong royong sejak beberapa bulan lalu sebagai wujud kekuatan kolektif mencapai tujuan bersama. Demikian diungkapkan Jumran, S.IP, Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe dikesempatan yang sama.
“Koperasi tani merupakan badan hukum ekonomi yang paling sesuai untuk masyarakat pertanian kita, ciri kegotong-royongan didalamnya jangan sampai hilang. Maka berbicara pembangunan pertanian tidak bisa dilepaskan dari peran dan upaya kita membangun koperasi agribisnis seperti ini” tukasnya.
Lebih jauh, Aktivis Tani pendiri Forum Petani Berdaulat (FPB) Konawe ini menuturkan, selain bahwa Koperasi Tani mempunyai unsur mempersatukan rakyat yang lemah secara ekonominya, para anggota koperasi bisa mengoptimalkan modal secara bersama-sama untuk investasi membangun UMKM secara mandiri dan demokratis tanpa intervensi pemodal besar alias kapitalis.
Sayangnya, sebagaimana dalam sorotan hasil pantauan Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe, peraturan daerah (Perda) atau pun peraturan bupati (Perbup) belum dimiliki pemerintah Kabupaten Konawe sebagai instrumen hukum untuk melakukan internalisasi keberadaan kelompok tani menjadi lembaga ekonomi rakyat berupa koperasi pertanian.
“jangankan Perda atau Perbup terkait kelompok tani dan koperasi tani, Perda Perlindungan petani saja daerah kita tidak punya. Padahal Negara ini punya UU Perlindungan Petani sebagai regulasi payungnya. Karena itu, saya memastikan bahwa Politik Will untuk kesejahteraan petani dari para legislatif daerah ini adalah nol besar” tegasnya.
Karenanya, bersama dengan instansi teknis yang ada, Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe tetap berkomitmen dan konsisten memperjuangkan hak dan aspirasi petani dengan melihat peluang yang ada. Tidak terkecuali peluang keterlibatan aktif dalam rancangan peraturan-peraturan daerah agar lebih berpihak tanpa diskriminasi.(*)