Gelar Aksi Solidaritas, EK LMND Kendari : Jangan Korbankan Rempang Hanya Demi Investasi
2 min readSuara Pinggiran – Kendari
Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kendari (EK-LMND Kendari) melakukan aksi diam sebagai bentuk solidaritas dan memberikan dukungan secara emosional terhadap konflik yang dialami oleh masyarakat pulau rempang galang.
Pulau rempang galang akan dilakukan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eko City. Masyarakat di daerah tersebut akan di relokasi oleh pemerintah setempat. Aksi tersebut dilaksanakan di depan fakultas ilmu social dan ilmu politik universitas halu-oleo (Fisip UHO) Kota Kendari (22/09/2023).
La Ode Ardi Ansyah selaku penanggung jawab aksi tersebut menyampaikan pihaknya menggelar aksi sebagai wujud solidaritas terhadap warga Rempang yang tengah berhadapan dengan kekuasaan investor.
“Tujuan kami melakukan aksi ini merasa prihatin dengan situasi dan kondisi yang terjadi di pulau rempang-galang saat ini” tukasnya.
Kondisi Masyarakat yang telah dirampas lahannya kurang lebih 13.000 Hektar ini belum mendapat kejelasan terkait ganti rugi lahan. Masyarakat justru dipindahkan di rumah susun tanpa alternative penguatan ekonomi.
Hingga kini juga masyarakat tetap melakukan penolakan terlebih dikarenakan mata penceharian dan aktivitas ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka selama bertahun-tahun di daerah tersebut menjadi terancam.
“kami kolektif Kota LMND kendari perlu merespon isu tersebut untuk memberikan dukungan terhadap masyarakat pulau rempang-galang. Konflik agraria seperti ini memang sering terjadi di beberapa daerah Indonesia dan hampir tidak satu pun bisa terselesaikan” keluhnya.
Menurutnya, persoalan ini sangat kompleks hingga menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, dengan dalih investasi, negara sanggup mengorbankan hajat hidup masyarakatnya sendiri. Meski Masyarakat selaku warga Negara Indonesia bertanggung jawab melalui pembayaran pajak bumi bangunan tepat waktu, namun untuk mendapatkan tempat tinggal yang aman justru sangat sulit dicapai.
“apabila pemerintah melakukan cara-cara persuasif atau musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah saya yakin masyarakat akan legowo dengan keputusan yang telah di ambil oleh pemerintah” terangnya.
Namun faktanya aparat kepolisian digerakkan untuk melakukan cara pemaksaan, menggunakan tindakan represif dan melakukan kriminalisasi terhadap warga pulau rempang yang melakukan penolakan relokasi. Padahal, masyarakat tidak menolak investasi jika hal tersebut dapat menguntungkan seluruh warga dan tidak hanya menguntungkan segelintir orang saja.
Pemaksaan, tindakan represif, dan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat melanggar konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menjelaskan bahwa bumi, air, tanah, udara, dan seluruh kekayaan alam lainnya yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Atas dasar itu, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kendari (EK-LMND) Kendari menyatakan sejumlah tuntutan :
- Mendesak pihak keamanan untuk tidak melakukan tindakan represif dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat pulau rempang-galang yang melakukan aksi penolakan relokasi.
- Mendorong Pemerintah melakukan cara-cara persuasive dan musyawarah untuk menyelesaikan konflik Pulau Rempang-Galang.
- Mendorong pemerintah agar memberikan status kepemilikan tanah yang jelas kepada masyarakat pulau rempang, agar tidak ada lagi pihak yang mempermainkan lahan milik masyarakat yang telah di tempati untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Mendesak kapolri untuk segera mencopot kapolda kepulauan riau Irjen Pol Tabana Bangun dari jabatannya.Laksanakan Reforma Agraria untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. (*)