LESTARI BUDAYA

Februari 15, 2025

SUARA AKAR RUMPUT

Kemelut Reforma Agraria Arongo: Penggusuran Terus Berjalan

2 min read

Penulis: Jurnalis Supi | Editor: Kp

Suarapinggiran.online, Konsel – Sengketa lahan antara warga transmigrasi di UPT Arongo, Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Kab. Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Perusahaan Sawit PT. Merbau Indah Raya Group terus bergulir. Bahkan, penggusuran lahan masih tetap dijalankan.

Terhitung sepekan lalu sejak berita ini dimuat, penggusuran tersebut telah memakan lahan setidaknya seluas 6 hektar.

Selaku warga di UPT Arongo, Yayat, mengatakan bahwa lahan yang digusur oleh PT. Merbau Indah Raya Group adalah milik masyarakat transmigrasi.

“Tanah itu diberikan Dinas Transmigrasi dan sudah bersertifikat, tapi kenapa bisa digusur oleh perusahaan?” kata Yayat kepada Jurnalis Suarapinggiran.online pada Senin (02/11/2020) siang di lokasi penggusuran.

Kondisi lahan masyarakat transmigrasi setelah penggusuran

Untuk diketahui, sengketa ini telah mengendap lama. Duduk perkaranya bermula ketika 250 warga dari pulau Jawa dan Bali mengikuti program transmigrasi pada tahun 2011 yang berlokasi di Kab. Konsel, Sultra.

Dalam berkas penandatanganan kerja sama program ini, disebutkan bahwa per keluarga yang mengikuti program ini memperoleh rumah semi permanen dan lahan seluas dua hektar.

Namun, hingga sekarang, terutama kepastian lahan yang disebutkan dalam program tersebut tak juga ada kejelasan.

Ketidakpastian lahan itu terjadi bersamaan ketika H. Muhammad Arfa muncul sebagai “tuan” atas lahan yang dijanjikan pihak Dinas Transmigrasi. Arfa mengeklaim lahan masyarakat yang dijanjikan tersebut sebagai miliknya, dan telah menjualnya kepada pihak PT. Merbau Indah Raya Group untuk ditanami sawit.

“Loh, kok masyarakat trans dikasih lahan ini oleh dinas tranamigrasi? Padahal ini ‘kan tanah saya,” terang Muhammad Arfa yang tengah meninjau lahan sawit tersebut.

Berkaitan dengan upaya penyelesaian sengketa ini, siang tadi, Senin (02/11/2020) diadakan mediasi yang dihadiri oleh pihak PT. Merbau Indah Raya Group, Dinas Transmigrasi Kab. Konsel, Kepolisian dan masyarakat transmigrasi.

Namun, mediasi yang dilaksanakan di lokasi penggusuran tersebut tidak mendapatkan titik terang, selain pernyataan pihak Dinas Transmigrasi Kab. Konsel, Mukari, bahwa akan mengadakan mediasi yang melibatkan banyak pihak.

“Tiga hari untuk melakukan mediasi multipihak,” kata Mukari.

Mediasi dihadiri oleh pihak PT. Merbau Indah Raya Group, Dinas Transmigrasi Kab. Konsel, Kepolisian dan masyarakat transmigrasi

Suara KPA

Menindaklanjuti perkara ini, Didi Hardiana, mewakili Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sultra, mengakatan, persoalan ini akan memberi dampak yang lebih luas lagi jika terus diberikan.

Dampak yang Didi singgung, salah satunya, keadaan ekonomi warga yang bersangkutan.

“Akibat penunjukan wilayah transmigrasi yang asal-asalan ini, dapat menghambat kesejahteraan transmigran. Apalagi, kondisi ekonomi yang sedang down akibat Covid-19, tentunya sangat menambah beban para warga transmigran,” pungkas Didi kepada Jurnalis Suarapinggiran.online pada Senin (02/11/2020) malam. (SUPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *