LESTARI BUDAYA

September 16, 2024

SUARA AKAR RUMPUT

Petani Deklarasikan Hak-hak Asasinya, Pertama Kali di Konawe

2 min read

Untuk pertama kalinya, dalam rangka Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2020, kelompok-kelompok tani di Kabupaten Konawe yang terhimpun dalam Persuadaraan Petani Konawe mendeklarasikan Hak Asasi Petani Konawe di Desa Anahinunu kemarin (24/09/2020). Aksi inisiatif lokal yang dipelopori Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe Sulawesi Tenggara ini diharapkan menjadi alternatif kelembagaan petani yang lebih memihak dan konsisten dalam memperjuangkan kesejahteraan petani di Konawe.

Ketua STN Konawe, saat membuka acara deklarasi hak asasi petani.

“Hari ini adalah momentum kebangkitan patani Konawe. Petani-petani telah menyadari, bahwa kendala utama dalam upaya mengangkat derajat petani adalah karena tidak adanya wadah yang ideal untuk mendorong kesatuan suara-suara mereka di hadapan kekuasaan” ujar Jumran,S.IP, Ketua STN Konawe di sela-sela kegiatan.

Lebih lanjut, Jumran menegaskan, alternatif pergerakan rakyat dalam mencari posisi tawar tersebut mesti dibangun secara menyeluruh tidak saja di sektor pertanian malalui pendirian serikat tani. Namun juga mesti menyentuh sektor ketenagakerjaan melalui Serikat buruh atau serikat pekerja. Namun, dengan pendekatan atau metodologi pergerakan yang berbasis Hak Asasi.

Foto aksi Deklarasi Hak Asasi Petani Konawe di atas tanah garapan

“Secara garis besar, gerakan deklarasi ini adalah bentuk tindak lanjut promosi dan penghormatan terhadap keputusan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam resolusinya tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja Di Pedesaan, karenanya, pendekatan struktural dalam membangun gerakan petani pun mesti berbasis struktural atau lebih jauh berbasis Hak Asasi” terangnya.

Ditempat yang sama, Agus Riono, Ketua Serikat Tani Nasional (STN) Kecamatan Amonggedo yang terpilih dalam Konsolidasi Struktural STN Konawe ini juga sangat berharap keberadaan Serikat Tani bisa menjadi wadah pemersatu petani khususnya di Kecamatan Amonggedo dalam memperjuangkan hak-haknya atas kesejahteraan.

Diskusi Analisis permasalahan petani bersama Pengurus Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe

“Benar sekali bahwa kesehateraan petani disini masih sangat jauh, maka dengan itu hak-hak petani ini mesti dideklarasikan, harus diketahui oleh masyarakat umum supaya bisa sama-sama satu suara” tukasnya.

Bersamaa dengan itu, Deklarasi Hak Asasi Petani Konawe ini juga memuat aksi penolakan terhadap RUU Cipta Lapangan Kerja atau lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law itu. Sebagaimana di tahun sebelumnya, seluruh organisasi yang bergerak di sektor agraria, tani, buruh dan mahasiswa, HTN kali ini juga tetap dijadikan momen kolektif untuk menyuarakan perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai hanya berpihak kepada kepentingan kapitalis dan investor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *