PoskoHAM Apresiasi Muhammad Jayadin Saat Menjabat Plt. Bupati Kolaka, Ini Terobosannya
2 min readMuhammad Azhar, Devisi Litbang dan Pendampingan Hukum, Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM) mengatakan, keberadaan berbagai kawasan industri strategis yang ada di Sulawesi Tenggara seharusnya membuka ruang kepada masyarakat lokal untuk mendapatkan pemberdayaan didalamnya.
Penguatan pemberdayaan masyarakat lokal ini menurutnya harus menjadi bagian dari konsen kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara ini khususnya bagi kabupaten-kabupaten yang terdapat pusat industri di daerahnya.
“Di Sultra ini banyak kawasan industri, karenanya sebagai wujud political Will pemerintah terhadap rakyatnya maka dipandang penting bagi setiap kepala daerah untuk menggagas regulasi terkait pemberdayaan masyarakat lokal” terangnya dalam sebuah pertemuan dengan jajaran aktivis HAM dan Serikat Buruh dan Tani di Unaaha, Konawe (08/05/2024)
Sebagai bukti nyata, Muhammad Azhar merujuk pada terobosan besar Pemerintah Kabupaten Kolaka semasa jabatan Muhammad Jayadin selaku Plt. Bupati Kolaka 2023 lalu. Ditengah pesatnya pertumbuhan industri, Muhammad Jayadin sukses melahirkan peraturan bupati yang dipandang penting bagi pemenuhan hak Warga Kolaka atas kesempatan kerja yang memadai melalui Perbup No. 56 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Kolaka.
“Perbup tentang pemberdayaan dan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal ini adalah suatu karya yang perlu diacungi jempol, sebab ini menyangkut jaminan hak warga atas kesejahteraannya sebagai tenaga kerja lokal di daerahnya sendiri” tambahnya.
Dalam penelitiannya, Muhammad Azhar menyebut Kabupaten Kolaka sebagai satu-satunya daerah yang memiliki peraturan bupati terkait hal tersebut dari 17 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal, diketahui bersama masa jabatan Plt. Bupati Kolaka Muhammad Jayadin kala itu hanya kurang lebih 50 hari saja.
“Perbup ini sangat berdampak positif bagi masyarakat Kolaka, dan perbub ini lahir pada saat Kolaka dipimpin oleh Bapak Jayadin, yang kalau tidak salah beliau hanya menjabat kurang lebih 50 hari sebagai Plt Bupati Kolaka, namun kepedulian beliau dalam rangka pemenuhan hak dan pemberdayaan masyarakat sangatlah besar” tukasnya
Sayangnya, lanjut Azhar, pasca Perbup itu di tetapkan, Muhammad Jayadin justru tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kolaka mengingat posisinya hanya pelaksana tugas (Plt) melanjutkan pemerintahan Ahmad Safei yang mengundurkan diri karena turut menjadi kontestan Pilcaleg DPR RI beberapa waktu lalu.
Namum menurutnya, apapun itu semua pihak patut memberikan apresiasi kepada Pemerintahan Muhammad Jayadin yang lalu. Pasalnya, selain bahwa terobosan regulasi berbasis hak seperti yang dimaksud diatas, Mantan Wakil Bupati Kolaka itu telah menunjukkan dedikasi besar bagi sistem pemerintahan yang juga berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.
“Bagaimana kalau seorang Muhammad Jayadin ini menjabat 1 tahun atau 1 periode misalnya, kita bisa bayangkan itu. Ini bukan hanya soal perbup melainkan ini soal karya dan kepedulian seorang sosok pemimpin sepertinya” imbuhnya lagi sesaat sebelum diskusi resmi tersebut ditutup. (*)